Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik

Menurutnya, hingga saat ini tak ada aturan yang secara lugas melarang keturunan PKI daftar TNI.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 April 2022 | 13:41 WIB
Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Pengamat Hukum: Tindakan Patriotik
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Ig/jenderaltniandikaperkasa)

SuaraJakarta.id - Keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) kini dapat mendaftar calon prajurit TNI. Hal itu menyusul adanya terobosoan baru dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait rekrutmen penerimaan prajurit TNI.

Terkait ini, Pengamat Hukum Tata Negara Tuty Widyaningrum menilai kebijakan tersebut merupakan langkah patriotirk dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membuat bangsa Indonesia yang lebih bersatu dan lebih besar.

"Pernyataan Jenderal Andika Perkasa justru sebagai tindakan patriotik. Merupakan sikap dan tindakan yang memang dibutuhkan untuk membuat bangsa ini lebih bersatu dan lebih besar dan mempunyai perspektif yang visioner," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, hingga saat ini tak ada aturan yang secara lugas melarang keturunan PKI daftar TNI. Pasalnya, dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 hanya melarang ajaran marxisme dan turunan ajaran lainnya. Tapi bukan melarang orangnya.

Baca Juga:Apa itu TAP MPRS No 25 Tahun 1996 yang Disinggung Andika Perkasa di Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI?

Tuty menuturkan, jika aturan tersebut untuk melarang ajaran atau pemahamannya itu perlu dilakukan pemerintah untuk membentengi dari pemahaman komunisme setelah dianggap PKI menjadi dalang peristiwa 30 September 1965 yang menjadi bencana nasional, membuat trauma dan melukai bangsa.

"Jadi negara itu bisa melarang, negara punya hak melarang, walaupun katakanlah berserikat berkumpul merupakan hak asasi manusia. Namun beberapa hal HAM itu tidak universal. Sehingga TAP MPRS itu yang merupakan pengejawantahan politik pemerintah kebijakan ya itu sebuah kewajaran dengan maksud dan tujuan mungkin membentengi dari pengaruh paham komunisme tersebut," tuturnya.

Tetapi, lanjut Tuty, aturan tersebut tidak bisa dijadikan untuk melarang orang yang menganut pemahaman komunisme tersebut. Terlebih saat ini, keturunan anggota PKI sudah mencapai beberapa keturunan.

"Namun ketika berbicara mengenai orangnya yang menganut pemahaman itu, ajaran kan bersifat abstrak, sementara saat pembasmian PKI secara kelembagaan dan simpatisan dan sebagainya sudah sangat cukup lampau. Sekarang juga sudah generasi ketiga, keempat," ungkap Tuty.

Menurut Tuty, secara sosiologis saat ini keturunan PKI sudah sangat jauh untuk dapat melakukan indoktrinasi generasi ke bawahnya. Generasi saat ini, lanjut Tuty, lebih mengenal media sosial dan cenderung tidak terlalu peduli dengan kesejarahan.

Baca Juga:Keturunan PKI Daftar TNI: Keputusan Panglima TNI Kikis Diskriminasi

"Apalagi sejarah juga menjadi polemik sekadar cerita-cerita seperti itu, tidak merasakan feel atau apa seperti generasi tahun 1998 dan lain-lain. Nggak ada lah semacam ingatan yang memadai untuk mengingat dan mengamalkan ajaran (PKI) itu. Jadi menjadi tidak masuk akal kalau yang menjadi keturunannya kedua, ketiga tidak boleh mendaftar anggota TNI juga nggak masuk akal," papar Tuty yang merupakan dosen Hukum Tata Negara dan Sekretaris Program S2 dan S3 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Sedangkan secara hukum, kata Tuty, Jenderal Andika Perkasa perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat sebagai edukasi. Pasalnya, harus ada perspektif berbeda antara ajaran komunisme dengan keturunan PKI.

"Wacana ini menarik untuk mengedukasi masyarakat. Harus ada perbedaan perspektif dalam melihat ini. Secara keturunan kan dia (keturunan PKI) warga Indonesia, kalau semuanya jadi harus sesuai UUD, Pancasilais dan lainnya, ya sudah balik lagi ke konstitusinya," ungkap Tuty.

Tuty menyebut, justru jika adanya pelarangan bagi keturunan PKI daftar TNI akan melanggar konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang 1945. Ketentuan konstitusi pada Pasal 27 ayat 1 menyatakan, warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tidak ada kecualinya.

"Ini saja sebagai basic bahwa tidak ada di dalam negara demokrasi di Indonesia ini yang lebih tinggi daripada yang lain secara hak dan kewajibannya. Kemudian masuk ke hak konstitusional warga negara, ia adalah hak asasi manusia tapi juga hak warga negara. TNI itu kan juga profesi, ketika ada pelarangan akan melanggar hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," bebernya.

Kemudian, kata Tuty, dalam Pasal 27 ayat 3 disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Dipertegas pada Pasal 30 ayat 1 bahwa tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak