SuaraJakarta.id - Pemilik trading EA Copet, Riki Solpan, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Ia diduga menyebabkan kerugian pada para member sebesar Rp 557 miliar.
Laporan itu tercatat dalam laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 15 Maret 2022. Ada dua terlapor berinisial H dan R yang yang disinyalir telah merugikan sekitar 5 ribu member.
Menanggapi hal tersebut, terlapor sekaligus pemilik trading EA Copet, Riki Solpan menjelaskan bahwa dirinya merupakan seorang trader, bukan afiliator dan sudah memiliki pengalaman sebagai seorang trader sejak 2010.
Riki mengatakan, EA Copet didirikan sejak 15 Mei 2021, seorang diri. Mulanya, lanjut Riki, EA Copet tidak memiliki web dan payment gateway.
Baca Juga:Buru Tiga Tersangka DNA Pro, Bareskrim: Interpol Sudah Terbitkan Red Notice
"Semua deposit dan withdraw, secara manual waktu itu. Awalnya, saya sendiri yang promo, tidak ada tim kemudian ada beberapa trader yang mau bergabung dengan saya waktu itu, tapi saya tolak. Karena saya berpikir bahwa mereka ini sudah memiliki pengalaman yang banyak di dunia trading, mustahil mau bergabung dengan saya, trader receh begini," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).
EA Copet, kata Riki, tidak muncul begitu saja. Berdirinya EA Copet diklaim tumbuh secara natural.
Seiring berjalannya waktu, dengan kehadiran member yang semakin banyak, pihaknya mengusulkan pada broker agar dibuatkan web dan payment gateway untuk mempermudah deposit dan withdraw.
Ia menuturkan dengan adanya permintaan itu broker akhirnya menyetujui dan memberikan fasilitas web tradercopet.com dan payment gateway.
"Meskipun web adalah programer broker yang bikin, tetapi semua isi atau menu didalamnya adalah usulan para member, dan proses pembuatannya pun member tahu, kalau yang buat adalah programer broker," tuturnya.
Pada Juli 2021 lalu, Riki mengatakan, sempat ada masalah. Saat itu deposit ditolak, tidak diterima. Sedangkan withdraw dipersilakan.
"Pada saat withdraw kurang lancar, bukan berarti withdraw ditahan di bulan Februari, Maret (2022), tapi ini dikarenakan terjadinya limit payment (adanya rush withdraw)," ungkap Riki.
Riki juga memastikan EA Copet berbeda dengan robot trading lain yang sedang viral saat ini. EA Copet, lanjutnya, bukan broker, bukan Perseroan Terbatas (PT), bukan lembaga dan bukan CV.
Ia mengklaim, EA Copet hanya komunitas kecil yang hanya memiliki grup di telegram untuk mempermudah komunikasi antar sesama member.
"Saya tegaskan kepada semuanya bahwa EA Copet bukan ponzi atau MLM (multi level marketing)," ujarnya.
Riki juga memastikan bahwa file robot EA Copet ada dan script-nya atas nama ia sendiri. Riki juga memastikan memiliki journal trading.
"Tidak ada penjualan robot, tidak ada profit sharing, 100 persen profit milik member," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Riki bersama rekannya H dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kontributor : Faqih Fathurrahman