SuaraJakarta.id - Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tak hanya itu, ia juga dituntut dipecat dari TNI.
Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang Pengadilan Militer.
Berita Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Kamis (21/4/2022).
Lainnya ada berita terkait adik bunuh kakak di Jaktim, lalu terduga PSK mengamuk.
Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan Salat Id di JIS, dan Gerindra ajak PDIP-PSI akhiri interpelasi Formula E.
Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:
1. Hendak Dijaring Satpol PP, Terduga PSK di Tamansari Ngamuk: Jangan Sentuh Saya
![Seorang terduga PSK mengamuk saat hendak dijaring petugas Satpol PP Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, di Jalan Mangga Besar Raya, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/22/61815-terduga-psk-ngamuk-terjaring-satpol-pp-di-tamansari.jpg)
Satpol PP Kecamatan Tamansari menggelar operasi yustisi dengan menjaring pekerja seks komersial (PSK) yang tengah mangkal di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Kamis (22/4/2022).
Salah seorang yang diduga sebagai PSK langsung kabur saat petugas mendatanginya. Ia berdalih bukan seorang PSK.
2. Polisi Dalami Kemungkinan Ada Motif Lain Terkait Kasus Adik Bunuh Kakak di Kramat Jati
![Rumah duka adik bunuh kakak di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Okto Rizki Alpino]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/20/70220-pembunuhan-kakak-oleh-adik-di-kramat-jati-jaktim.jpg)
Polsek Kramat Jati mendalami kasus adik membunuh kakak kandung di RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022) diduga karena masalah sepeda motor.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini mengatakan, pendalaman kasus itu dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya motif lain dari pelaku bernama Danang (19).
3. Dihadiri Anies, Salat Id di JIS Diperkirakan Bakal Dipenuhi 8 Ribu Orang
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) melambaikan tangan sebelum pertandingan Barcelona U-18 vs Atletico Madrid U-18 pada final IYC 2021 di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Selasa (19/4/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/20/96491-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar Salat Id di Jakarta International Stadium (JIS) pada Hari Raya Idul Fitri nanti. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya juga ikut hadir untuk salat berjamaah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaini. Pihaknya menggelar acara di JIS dari malam takbiran hingga Salat Id.
4. Ajak PDIP-PSI Akhiri Interpelasi Formula E, Syarif Gerindra: Sudahlah Cukup
![Foto udara lintasan Sirkuit Formula E yang telah diaspal di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu(13/4/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/14/64673-formula-e.jpg)
Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Prasetio Edi Marsudi sebelumnya mengatakan akan melanjutkan rapat paripurna interpelasi Formula E setelah Hari Raya Idul Fitri.
Terkait ini, Fraksi PKS dan Gerindra DPRD DKI Jakarta menegaskan tetap menolak interpelasi Formula E. Sebab, semuanya sudah dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
5. Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
![Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/07/77793-kolonel-priyanto.jpg)
Oditurat Militer II Tinggi Jakarta memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Kolonel Inf Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).