Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya

Jika benar terdapat penundaan pelayanan pelaporan, maka pihak Propam perlu memeriksa petugas yang bersangkutan.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 10 Mei 2022 | 19:25 WIB
Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. [ANTARA]

"Menurut pengakuan korban yang diceritakan keluarga, bagian sensitifnya dipegang dan digesek-gesek hingga alami luka," paparnya.

Tri menerangkan, sebelumnya pihak keluarga korban sudah mendatangi pihak kantor Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan.

Namun, laporan peristiwa yang terjadi pada H+3 Lebaran itu tak langsung dibuat laporannya. Petugas justru meminta keluarga korban untuk datang kembali pada Rabu (11/5/2022).

"Mereka lapor ke Polres Tangsel, katanya suruh Rabu balik lagi," pungkasnya.

Baca Juga:Diduga Cabuli Bocah SD di Tangsel, Warga Sebut Pelaku Kerap Nonton Film Bokep

Bantah Tunda Terima Laporan

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membantah jika pihaknya menunda menerima laporan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan itu.

Dia mengklaim, pihaknya telah menerima laporan. Sedangkan yang ditunda adalah pelaksanaan visum dengan dokter.

"Laporan sudah diterima. Namun untuk pelaksanaan visumnya janjian dengan dokter untuk visum itu besok hari Rabu. Bukan laporannya ditunda tapi sudah diterima," katanya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:SPK Polres Tangsel Diduga Tak Langsung Terima Laporan Kasus Pencabulan Anak di Pamulang, Ini Kata Kapolres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini