SuaraJakarta.id - Papan nama panti pijat berkedok kedai kopi berinisial FC di Ruko Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) kini sudah tidak terlihat. Papan nama berlatar warna hijau tersebut sudah tidak terpampang lagi di tempatnya.
Dari pantauan Suara.com, Rolling door ruko pun tertutup rapat. Kondisi tersebut berbeda saat Suara.com menyambangi tempat tersebut pada Senin (23/5/2022) lalu. Kala itu papan nama masih berada di tempatnya serta rolling door pun masih terbuka meski hanya separuh.
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Kasudin Parekraf) Jakbar Sherly mengatakan, pihaknya telah menegur pemilik usaha panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi tersebut.
Sherly menegaskan, pihaknya tak segan merekomendasikan kepada Satpol PP agar segera melakukan penindakan penutupan, jika memang ditemukan adanya pelanggaran.
Baca Juga:Terindikasi Prostitusi Online, Polisi Menggerebek Tiga Wanita di Hotel Situbondo
"Kalau seandainya mereka tetap ada untuk buka, kami kan sudah ngasih teguran nih. Kalau mereka tetap bandel buka, ya kami sudah buat rekomendasi, Satpol PP yang akan tutup, gitu. Karena wewenang untuk menutup tidak ada di pariwisata," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (26/5/2022).
Sherly menuturkan, saat dilakukan pengecekan, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan esek-esek seperti yang telah dilaporkan.
Namun pihaknya tetap melakukan peneguran kepada pemilik usaha agar tidak menjalankan usahanya. Sebab hingga saat ini, pemprov belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait diperbolehkannya kembali pembukaan usaha spa atau panti pijat pada masa PPKM.
"Kami kan datang ke sana memang dia lagi nggak beroperasi. Tapi tetap, kami melakukan proses, cuma mereka sudah akan proses ditutup bahkan dicabut kan izinnya, karena itu temuan langsung," katanya.
Dalam penindakan tersebut, lanjut Sherly, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan berupa penutupan sementara hingga ditutup secara permanen.
Baca Juga:Modus Tempat Ngopi, Kedai Kopi di Jakarta Barat Diduga Layani Pijat Prostitusi
Jika ditemukan pelanggaran berat, maka petugas tak segan melakukan penutupan secara permanen kepada tempat usaha tersebut. Sherly memastikan saat ini pihaknya telah melakukan peneguran kepada pemilik usaha dan terus melakukan pengawasan.