Pemkot Jaktim dan KAI Sepakat Penertiban Lokalisasi Gunung Antang

Penertiban lokalisasi Gunung Antang santer terdengar setelah adanya penyerangan yang dilakukan komplotan diduga preman dari tempat tersebut ke permukiman warga.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:15 WIB
Pemkot Jaktim dan KAI Sepakat Penertiban Lokalisasi Gunung Antang
Lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur. (Raihan Hanani)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah sepakat mengenai rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang di Matraman.

Asisten Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, kesepakatan itu tercapai setelah kedua pihak melakukan pembahasan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) terkait rencana penertiban.

"Sudah (ada kesepakatan), hanya tahapannya perlu dilalui," kata Eka Darmawan, Kamis (16/6/2022).

Eka menambahkan, tahapan itu berupa surat dari PT KAI selaku pemilik lahan dan pelaksanaan rapat koordinasi teknis penertiban yang akan dilakukan.

Baca Juga:Warga Resah Prostitusi Gunung Antang Matraman, Tapi Tak Bisa Berbuat Banyak

Dia mengatakan, Pemkot Jakarta Timur masih menunggu pihak PT KAI untuk memenuhi tahapan tersebut.

"Tahapannya surat dari PT KAI selaku pemilik tanah dan rapat koordinasi teknis," ujar Eka.

Rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang santer terdengar setelah adanya penyerangan yang dilakukan komplotan diduga preman dari tempat tersebut ke permukiman warga di RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyerangan ke permukiman warga itu terjadi Minggu (12/6) dan Senin (13/6) dini hari.

Komplotan penyerangan itu merusak rumah warga menggunakan batu hingga senjata api.

Baca Juga:Prostitusi di Jakarta: Darah Muncrat di Tempat Pelacuran Gunung Antang Sudah Berkali-kali

Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul hingga luka bacok akibat senjata tajam.

Warga yang menjadi korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/1274/VI/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini