Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming menjadi tersangka karena terseret kasus rasuah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:35 WIB
Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," katanya.

Diketahui, Maming telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Baca Juga:Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah tersebut sudah mengantongi sejumlah kecukupan bukti sehingga perkara kasus korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kekinian, KPK telah melakukan pencekalan dengan meminta pihak Imigrasi agar Mardani sementara waktu untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski begitu, KPK memang belum mengumumkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun detil perkara korupsi yang diduga melibatkan politikus PDI Perjuangan.

"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022)

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," katanya.

Baca Juga:KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

Ali memastikan lembaganya tidak akan melanggar hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kini tengah berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini