Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming menjadi tersangka karena terseret kasus rasuah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:35 WIB
Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah tersebut sudah mengantongi sejumlah kecukupan bukti sehingga perkara kasus korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kekinian, KPK telah melakukan pencekalan dengan meminta pihak Imigrasi agar Mardani sementara waktu untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski begitu, KPK memang belum mengumumkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun detil perkara korupsi yang diduga melibatkan politikus PDI Perjuangan.

"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022)

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," katanya.

Baca Juga:Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

Ali memastikan lembaganya tidak akan melanggar hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kini tengah berjalan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak