Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings Indonesia

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor DKI Jakarta menilai manajemen Holywings Indonesia lari dari tanggung jawab.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 27 Juni 2022 | 16:50 WIB
Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings Indonesia
Massa saat berkumpul di DPW GP Ansor DKI Jakarta, Tebet, jelang aksi geruduk Holywings. (Suara.com/Yaumal)

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Begini Penjelasan Wagub DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak