Mau Turunin Polusi di Jakarta, Pemprov Padamkan Listrik Monas dan Bangunan Pemerintahan Akhir Pekan Ini Satu Jam

Akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemadaman di seluruh gedung pemerintahan milik pemprov serta beberapa ikon yang ada di ibu kota.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 30 Juni 2022 | 16:34 WIB
Mau Turunin Polusi di Jakarta, Pemprov Padamkan Listrik Monas dan Bangunan Pemerintahan Akhir Pekan Ini Satu Jam
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (15/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, Asep juga meminta warga untuk melalukan uji emisi kendaraan enam bulan sekali. Berdasarkan data laman DLH DKI, jumlah kendaraan yang sudah melakukan uji emisi selama 2022 mencapai 155 ribu kendaraan.

Selain itu, ia juga mengimbau menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Selama ini, sumber polusi udara di Jakarta akibat emisi bergerak dan tidak bergerak. Dia menjelaskan, emisi bergerak adalah emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor dan emisi tak bergerak sumbernya dari industri dan konstruksi bangunan.

Ia mengajak warga Ibu Kota untuk beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal.

"Jakarta sendiri sumber emisi terbanyak itu ada di emisi bergerak sampai 75 persen sehingga memang kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi membawa kendaraan pribadi tetapi menggunakan transportasi umum," katanya.

Baca Juga:Jakarta Jadi Kota Paling Polusi, Kenali Bahaya dan Pencegahannya bagi Kesehatan Tubuh

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat sejak 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 mikrogram per meter kubik dengan kategori tidak sehat.

Kualitas udara Jakarta dan sekitarnya yang memburuk disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5.

PM2.5 merupakan salah satu polutan udara dalam wujud partikel dengan ukuran yang sangat kecil, yaitu tidak lebih dari 2,5 mikrometer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini