Kronologi Kepala TU SMANU MH Thamrin Cipayung Dibacok Teknisi Gegara Dituduh Bolos Kerja

Dalam peristiwa pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian lengan dan tubuh.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 19:26 WIB
Kronologi Kepala TU SMANU MH Thamrin Cipayung Dibacok Teknisi Gegara Dituduh Bolos Kerja
Ilustrasi penganiayaan - Kronologi Kepala TU SMANU MH Thamrin Cipayung Dibacok Teknisi Gegara Sakit Hati.

SuaraJakarta.id - Aksi pembacokan terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan atau SMANU MH Thamrin di Cipayung, Jakarta Timur. Korban yang merupakan Kepala TU (Tata Usaha) berinisial TP dibacok seorang teknisi, YH.

Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando pelaku melancarkan aksinya usai korban Salat Jumat. Saat itu TP tengah duduk dekat parkir motor SMANU MH Thamrin.

"Tersangka lari ke belakang, ke gudang untuk ambil samurai. Lalu samperin korban dan terjadilah pembacokan itu," jelas Bayu, dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Bayu menerangkan, dalam peristiwa pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian lengan dan tubuh.

Baca Juga:Jalan-jalan dari Museum hingga Pabrik Cokelat Monggo, Cokelat Istimewa Khas Yogyakarta

Korban kemudian berusaha melarikan diri dari serangan pelaku hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sementara usai pembacokan itu, pelaku langsung menyerahkan diri beserta barang bukti samurai ke kantor kepala sekolah.

"Pelaku ditemui oleh wakil kepala sekolah dan tim anggota Reskrim merapat ke lokasi," ujarnya.

Motif Pembacokan

Bayu mengungkapkan, motif pembacokan tersebut karena sakit hati. YH tak terima lantaran dituduh tak masuk bekerja oleh TP.

Baca Juga:Tak Sudi Ditegur Gegara Bolos Kerja, Kepala TU SMANU MH Thamrin di Cipayung Dibacok Anak Buah

"Pelaku ditegur oleh korban dengan pertanyaan, 'Kenapa kok tiga hari tidak masuk?'. Tanpa banyak bicara dan Y merasa dirinya masuk. Akhirnya dia sakit hati," tuturnya.

Kekinian YH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan tersebut dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.

"Ancaman pidana lima tahun penjara," pungkas Bayu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini