Polisi Sebut Kopda M 4 Kali Perintahkan Pembunuh Bayaran Habisi Istrinya

Tim Gabungan TNI/ Polri masih memburu Kopda M.

Rizki Nurmansyah
Senin, 25 Juli 2022 | 19:28 WIB
Polisi Sebut Kopda M 4 Kali Perintahkan Pembunuh Bayaran Habisi Istrinya
Petugas gabungan TNI/Polri melaksanakan olah TKP lanjutan kasus penembakan istri anggota TNI, Kopda M, di Semarang, Kamis 21 Juli 2022. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan Rina Wulandari (34), istri anggota TNI Kopda M, di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, suami korban atau Kopda M diduga sudah empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya. Motifnya karena pelaku telah punya pacar lagi.

"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Kapolda Jawa Tengah di Semarang, Senin (25/7/2022).

Polisi sendiri telah menangkap empat pelaku penembakan Rina Wulandari. Istri anggota Yonarhanud 15 tersebut ditembak dua kali di bagian perut.

Ahmad mengungkapkan, upaya percobaan pembunuhan pertama dilakukan dengan cara meracuni korban. Berikutnya lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.

"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan santet," tambahnya, dikutip dari Antara.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik, lanjut dia, terdapat seorang wanita berinisial W yang diduga sebagai kekasih Kopda M. Saat ini, tim Gabungan TNI/ Polri masih memburu Kopda M.

Kapolda mengimbau Kopda M untuk menyerahkan diri sebelum petugas gabungan melakukan tindakan tegas.

Senjata Rakitan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa penembakan istri Kopda M menggunakan senjata rakitan.

"Senjata yang dipakai adalah senjata rakitan," kata Andika di Mabes TNI, Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Dia menjelaskan kepolisian bersama TNI telah menangkap empat pelaku. Salah satunya berperan menyediakan senjata api.

Ia menegaskan akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.

"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya pula.

Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang. Karena semua keterangan saksi menuju suami korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak