SuaraJakarta.id - Polisi menangkap penyebar hoaks Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima suap Rp 40 miliar dari kartel narkoba. Pelaku seorang pria berinisial AH (24).
Pelaku menyebar hoaks melalui akun Snack Video @rakyatjelata_98. Motif tersangka yakni untuk mendapatkan cuan dari video itu.
"Tersangka ini tiap upload video postingan akan dapat uang dari Snack Video," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (28/7/2022).
"AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," sambungnya.
Zulpan menambahkan, AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Zulpan, AH memperoleh video tersebut dari akun Twitter @opppiste6890. Selanjutnya video itu diedit dan disebarkan.
"Tersangka dalam pemeriksaan mengatakan video itu bersumber dari Twitter @opppiste6890 dan diedit dengan tambahkan audio suara selanjutnya diunggah ke akun snack video @rakyatjelata98," bebernya.
Atas perbuatannya, AH kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sebar Hoaks Terima Suap Rp 40 Miliar
Dalam video yang diunggah akun @rakyatjelata98, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran disebut menerima suap sebesar Rp 40 miliar. Selain, Fadil pelaku turut pula menyebut-nyebut nama Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik tersebut, pelaku awalnya membahas soal pengungkapan kasus peredaran narkoba internasional pada tahun 2021 yang ditangani Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku menyebut Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta saat itu Kombes Pol Edwin Harianja merupakan orang kesayangan Ferdy Sambo.
"Namun akhirnya diketahui kasus tersebut di-86-kan (damai). Namun karena Kombes Edwin adalah orang kesayangan Irjen Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," tuturnya.
Akibat kejadian ini, kata @rakyatjelata98, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta ketika itu dan sembilan anggotanya dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Namun, Edwin tidak diproses.
"Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," katanya.
Lebih lanjut, pelaku dalam video tersebut lantas menuding Fadil menerima suap sebesar Rp 40 miliar dari total suap yang diberikan kartel narkoba sebesar Rp 50 miliar.
"Kombes Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta lalu uangnya Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilengkapi dan Rp 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.