Mediasi Gagal Terkait Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Tetangga, Warga Pulogadung Putuskan Pindah Rumah

Polsek Pulogadung sudah memediasi dengan memanggil kedua warga berseteru terkait akses rumah ditutup tembok.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:47 WIB
Mediasi Gagal Terkait Akses Rumah Ditutup Tembok oleh Tetangga, Warga Pulogadung Putuskan Pindah Rumah
Polisi melakukan mediasi terhadap dua keluarga berseteru soal akses rumah tertutup tembok di Pulogadung, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraJakarta.id - Keluarga Anisa (40) yang akses rumahnya tertutup tembok di Jalan Gading Raya, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, memutuskan pindah rumah.

Keputusan pindah rumah itu datang dari keluarga Anisa setelah proses mediasi yang dilakukan baik dari kepolisian hingga kecamatan tak kunjung menemui titik terang.

"Rencananya pindah tanggal 14 Agustus 2022," kata Camat Pulogadung Syafrudin Chandra di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Chandra menambahkan, keluarga Anisa rencananya akan pindah ke kawasan Cipinang Sodong, Kelurahan Cipinang.

Baca Juga:Akses Jalan Ditutup Tembok SMKN 69 Jakarta, Tangis Marboen Pecah Cemas Penyakit Jantung Istri Kumat

"Kalau yang di Pisangan Timur itu rumah mereka sendiri," ujar Chandra.

Sebelumnya, Polsek Pulogadung sudah memediasi dengan memanggil kedua warga berseteru terkait akses rumah ditutup tembok di Jalan Gading Raya, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (3/8).

Kanit Intelkam Polsek Pulogadung, Iptu Imam Rohadi mengatakan, telah mempertemukan antara Widya (45) sebagai warga pembuat tembok dengan Anisa (40) yang terdampak tembok.

Dari mediasi itu diketahui Widya berencana memberikan akses jalan yang ditembok. Namun dalam perkembangannya pihak Anisa masih keberatan dengan solusi tersebut, sehingga kembali melakukan mediasi ke kantor kecamatan.

Widya diketahui terpaksa menutup akses jalan itu karena kerap mendapat intimidasi dan perlakuan tidak baik dari tetangganya tersebut.

Baca Juga:Heboh! Akses Jalan Rumah Lansia di Kudus Ditutup Tembok Oleh Tetangganya

Hingga akhirnya pada 29 Juli 2022 ia memutuskan untuk mendirikan tembok yang berdiri di depan rumah Anisa.

Widya mengaku tembok dengan tinggi sekitar 2,5 meter dan lebar dua meter itu masih berada di tanah miliknya. Hal itu ia buktikan dengan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dia juga mengaku sebelum mendirikan tembok sudah bersurat kepada pihak kelurahan hingga ke keluarga Anisa.

Widya mengatakan dengan adanya mediasi diharapkan ada jalan keluar dan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi kedua belah pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini