Kasus Pegawai Alfamart vs Ibu Pencuri Cokelat di Tangerang Berakhir Damai

Proses damai itu setelah dilakukan mediasi antar pelapor dan terlapor di kantor Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Kasus Pegawai Alfamart vs Ibu Pencuri Cokelat di Tangerang Berakhir Damai
Tangkapan layar proses perdamaian kasus pegawai Alfamart vs ibu pencuri cokelat yang dimediasi Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam. [Instagram @hotmanparisofficial]

SuaraJakarta.id - Kasus ibu-ibu pengutil cokelat yang ancam pegawai Alfamart di Tangerang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berakhir damai.

Proses damai itu setelah dilakukan mediasi antar pelapor dan terlapor di kantor Polres Tangerang Selatan, Senin (15/8/2022) malam.

Perdamaian itu disampaikan oleh salah seorang anak dari M—terlapor—didampingi kuasa hukum Amir, Kapolres Tangsel, Kasat Reskrim Polres Tangsel.

Turut hadir dalam proses perdamaian itu karyawati Alfamart serta pengacaranya Frank Alexander Hutapea dan timnya.

Baca Juga:Dampingi Pegawai Alfamart Polisikan Ibu-Ibu Mengutil Cokelat, Anak Hotman Paris: Ada Kata-Kata yang Menyakitkan

"Saya dengan ini mengakui bahwa ibu saya telah melakukan pencurian tiga cokelat dan dua sampo, telah melakukan pengancaman terhadap saudara Amelia," kata anak dari M seraya meminta maaf dikutip dari video yang diunggah akun Instagram Hotman Paris Hutapea, @hotmanparisofficial.

Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu membenarkan bahwa kasus tersebut sudah berakhir damai.

Bahkan pihak Alfamart langsung mencabut laporan kepolisian yang belum lama dibuat.

"Iya sudah mediasi. Pihak Alfamart sebagai pelapor sudah mencabut laporannya," kata Sarly dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) malam.

Sarly menerangkan, kasus tersebut diselesaikan secara damai lantaran kedua belah pihak bersepakat tak akan melanjutkan ke proses hukum.

Baca Juga:UU ITE Kembali Ramai Diperbincangkan, Pakar Hukum UGM: Memang Sudah Masuk Daftar yang Wajib Direvisi

"Karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan ke proses hukum," terangnya.

Tetapi, Sarly enggan menerangkan soal alasan pelaku melakukan aksi pencurian tiga cokelat dan dua sampo di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Penyidik belum jauh mendalami keterangan terlapor," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pegawai Alfamart memergoki seorang ibu yang diduga mengutil di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.

Publik geram, lantaran bukan terduga pelaku yang meminta maaf, tapi justru pegawai Alfamart yang meminta maaf. Narasi yang beredar di medsos, bahwa karyawan tersebut diminta minta maaf lantaran diancam akan dilaporkan UU ITE.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini