Terpopuler: Sopir TransJakarta Dikeplak Pemobil, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Berita mengenai sopir TransJakarta dikeplak pemobil ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.idgrup Suara.comyang paling banyak dibaca, Jumat (26/8/2022).

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Terpopuler: Sopir TransJakarta Dikeplak Pemobil, Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat
Pemobil keplak sopir Transjakarta [Twitter].
Foto kolase Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. [ANTARA]
Foto kolase Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. [ANTARA]

Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto telah siap maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 mendatang. Lantas bagaimana peluangnya pada Pilpres nanti?

Terkait ini, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut majunya Prabowo justru bisa memuluskan kemenangan Ganjar Prabowo jika mencalonkan diri juga sebagai capres.

Baca selengkapnya

4. Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa

Baca Juga:Diberondong 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Menolak Disangkakan Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dibawa petugas dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Korban penipuan Indra Kesuma alias Indra Kenz mendesak agar uang yang disita dari tersangka tak disita negara. Melainkan dikembalikan kepada mereka.

Desakan itu disampaikan dalam setiap demo yang dilakukan para korban di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setiap agenda persidangan perkara Indra Kenz. Terbaru, para korban melalukan demo pada hari ini, Jumat (26/8/2022).

Baca selengkapnya

5. Pangkat Bintang Dua di Pundak Irjen Ferdy Sambo Bakal Dicopot Presiden Jokowi

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022, Polri Undang Kompolnas

Keputusan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat disampaikan dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dini hari tadi.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini