Mau Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Permukiman, PDIP Pertanyakan Konsistensi Janji Kampanye Anies

"Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 23 September 2022 | 17:07 WIB
Mau Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Permukiman, PDIP Pertanyakan Konsistensi Janji Kampanye Anies
Gubernur Anies Baswedan disebut berencana menjadikan Pulau G hasil reklamasi sebagai kawasan permukiman. (Suara.com/Fakhri)

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Potret Keindahan Taman Literasi Martha Tiahahu di Jaksel, Begini Cara Menuju ke Sana

Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini