Dipecat, Ferdy Sambo Berencana Gugat ke PTUN, IPW Prediksi Akan Ditolak

"Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," kata Ketua IPW.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:43 WIB
Dipecat, Ferdy Sambo Berencana Gugat ke PTUN, IPW Prediksi Akan Ditolak
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]

SuaraJakarta.id - Ferdy Sambo berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dari Polri. Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi gugatan itu akan ditolak.

Sebelumnya, rencana Ferdy Sambo ajukan gugatan terkait pemecatan sempat disampaikan tim pengacaranya usai upaya banding di sidang etik ditolak.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti langkah Ferdy Sambo melakukan gugatan ke PTUN terkait pemecatan tidak dengan terhormat (PTDH) kepada dirinya. Sugeng yakin betul gugatan tersebut akan ditolak.

"Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:Putri Candrawathi Ditahan, Mahfud MD Sebut Polri Jawab Keraguan Publik

Sugeng juga mengapresiasi ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata dia, menunjukkan bukti keseriusan Jokowi terkait kasus Ferdy Sambo ini.

"Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Karenanya di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri, jadi kewenangan presiden.

Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

"Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga," ujarnya.

Baca Juga:Sambil Menangis, Pesan Putri Candrawathi: Untuk Anak-anakku Sayang, Tetap Gapai Cita-citamu

Dia menjelaskan, Presiden memutuskan mengeluarkan Keppres pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo itu, dasarnya adalah hasil putusan komisi banding kode etik kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini