Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Sasar Pengendara Mabuk Hingga Plat Dewa

Ada 14 jenis pelanggaran yang bakal disasar operasi Zebra Jaya 2022

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 03 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Operasi Zebra Jaya 2022 Dimulai Hari Ini, Sasar Pengendara Mabuk Hingga Plat Dewa
Persiapan Operasi Zebra Jaya 2022. (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini Senin (3/10/2022). Ada 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam operasi Zebra Jaya 2022.

"Ada 3070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," kata Firman saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Firman juga meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE

"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," katanya.

Berikut 14 bentuk pelanggaran yang jadi fokus penindakan selama Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas.

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca Juga:Tak Ada Razia di Operasi Zebra 2022, Tapi Tilang Tetap Ada


Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak