Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Tempati Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB (Hak Guna Bangunan)."

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:18 WIB
Diusir Paksa Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Tempati Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno
Diusir Paksa Satpol PP, Keluarga Wanda Hamidah Ternyata Tempati Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara soal konflik pengosongan paksa rumah milik keluarga eks Anggota DPR RI, Wanda Hamidah. Bangunan kediaman tersebut ternyata dimiliki oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ani menyebut keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012 silam.

“2010 itu pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB (Hak Guna Bangunan),” kata Ani di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Ani mengatakan, lahan tersebut bukanlah milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI meski sudah rutin dibayarkan. Rencananya memang tanah bangunan itu akan diberikan kepada yang memiliki surat resmi.

Baca Juga:Rumah Wanda Hamidah Digusur Pemerintah: Salahkan Anies Baswedan, Minta Tolong Jokowi dan Ma'ruf Amin

Petugas Gabungan Masih Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah, Menteng, Jakarta Pusat (foto/faqih), Kamis (13/10/2022).
Petugas Gabungan Masih Sibuk Kosongkan Barang-barang di Rumah Wanda Hamidah, Menteng, Jakarta Pusat (foto/faqih), Kamis (13/10/2022).

“Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai tahun 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara,” tuturnya.

Japto, kata Ani, membeli properti tersebut pada tahun 2012. Karena itu, Japto sudah menjadi pemilik resmi atas lahan tersebut di tahun yang sama.

Meski sudah lewat 10 tahun, mediasi untuk penyelesaian masalah ini dianggapnya tak pernah berhasil karena penghuni saat ini tak kooperatif.

“Pemegang SIP ini sudah tidak diizinkan lagi (tinggal)” pungkasnya.

Diviralkan

Baca Juga:Ini Alasan Pemkot Jakpus Dalam Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng

Sebelumnya, postingan terbaru artis Wanda Hamidah di Instagram pada Kamis (13/10/2022) menuai sorotan. Bagaimana tidak, dia menyebut rumah miliknya dan para tetangganya mendadak direbut paksa.

Dia membagikan video mengenai suasana di sekitaran rumahnya yang sudah dipenuhi banyak orang.

Wanda Hamidah pun meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kaporli Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah sebagai caption.

"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya," sambungnya lagi.

Video petugas Satpol PP saat mengusir paksa Wanda Hamidah dari rumahnya. (Tangkapan layar)
Video petugas Satpol PP saat mengusir paksa Wanda Hamidah dari rumahnya. (Tangkapan layar)

Dia mengaku dipaksa buat mengosongkan rumahnya. Bahkan sudah ada buldozer dan truk yang siap merobohkan bangunan.

"Yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar," terang Wanda Hamidah.

"Mengirim buldozer, truk-truk dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Di akhir postingan tersebut di akhiri dengan hastag bertuliskan 'Lawan Mafia Tanah'.

Tidak menunggu lama, postingan tersebut langsung ramai komentar netizen.

"Tanpa putusan PN, bawa aparat dan walikota dalam urusan sengketa tanah, dan ini memang hukum privat, kelihatan banget gak make sense," kata @afidahafidah di kolom komentar.

"Ibu wali kotanya parah bangett sampai ikut ke lapangan, itu urusan privat," imbuh @afidahafidah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini