SuaraJakarta.id - Bos judi online Apin BK tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/10/2022) malam, setelah ditangkap di Malaysia. Apin tiba di bandara pada pukul 22.00 WIB dan baru dibawa keluar Bandara sekira pukul 22.33 WIB.
Bandar judi kelas kakap asal Sumatera Utara itu dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Negeri Jiran. Sebelumnya, Apin BK sempat kabur ke Singapura.
Apin BK tiba di Terminal 1 penerbangan domestik Bandara Soekarno-Hatta dengan penjagaan ketat dari anggota Mabes Polri.
Baca Juga:Termasuk Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Perannya
Penangkapan Apin BK merupakan pengembangan dari 15 pelaku judi online yang ditangkap Polda Sumut. Apin BK sebagai bosnya kemudian ditetapkan tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Apin BK sebagai komitmen pihaknya memberantas judi online.
"Sebagaimana komitmen kami beberapa waktu lalu kita akan melakukan tindakan tegas terhadap judi online," kata Sigit di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (14/10/2022) malam.
Sigit menerangkan, untuk meringkus para bos judi online itu, Polri mengirimkam anggotanya ke sejumlah negara.
Penangkapan Apin, kata Sigit, berkat kerjasama dengan kepolisian Malaysia.
"Saya sudah sampaikan bahwa anggota kita telah kita kirim ke bebarapa negara dan Alhamdulillah malam ini Apin BK berkat kerja sama dengan polisi Malaysia bisa kita bawa ke Tanah Air," terang Sigit.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan pengembangan usai polisi melakukan penggerebekan lokasi judi online di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polda Sumut telah menetapkan Apin BK alias Jonni sebagai tersangka. Selain itu juga menetapkan anak buah Apin BK berinisial N sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka.
Lima aset Apin BK yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di lima tempat di Medan dan sekitarnya juga disita.
Kontributor : Wivy Hikmatullah