SuaraJakarta.id - Tiga tersangka judi online yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/2022) pagi. Ketiganya ditangkap aparat Polri di Kamboja setelah buron dua bulan.
Tiga tersangka judi online itu berinisial TS, TA dan IV. Ketiganya langsung diangkut ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus judi online di Jakarta pada 12 Agustus 2022.
Ada tiga tersangka yang diringkus saat penangkapan tersebut yakni N, RS dan NR.
Baca Juga:Tiga Orang Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja, Kapolri: Sesuai Instruksi Presiden
"Dari tiga tersangka tersebut penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka yang pada saat itu Kapolri menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," kata Dedi di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (15/10/2022).
![Polri berhasil membekuk tiga DPO judi online di Kamboja. Ketiga DPO itu yakni Tjokro Soetrisno (TS), Elvan Adrian Setiawan (EAS) dan Ivan Tantowi (IT), Jumat (14/10/2022). [Foto dok. Polri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/15/32316-dpo-judi-online-di-kamboja-tjokro-soetrisno-ts-elvan-adrian-setiawan-eas-dan-ivan-tantowi-it.jpg)
Dari hasil penyelidikkan, ketiga tersangka DPO itu berada di luar negeri. Pihaknya pun berkoordinasi dengan imigrasi, KBRI dan pihak terkait untuk mencari tersangka.
"Dari hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja. Di Kamboja tersebut dideteksi tim penyidik gabungan bersama Kamboja National Police dan juga pihak KBRI dan para pihak imigrasi dan sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja," terang Dedi.
Tiga tersangka itu mengakui soal keterlibatan dalam bisnis judi online dan langsung diamankan dibawa pulang ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya langsung diangkut ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Setelah Apin BK, 3 DPO Judi Online Juga Dibawa Polri dari Kamboja Besok
"Sesuai perintah bapak presiden, untuk kasus masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keragu-raguan," ungkap Dedi.
- 1
- 2