Minta Orangtua Laporkan Jika Anak Pemakai Narkoba, PMJ: Jangan Takut, Pasti Direhabilitasi, Tidak Akan Dipenjara

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:16 WIB
Minta Orangtua Laporkan Jika Anak Pemakai Narkoba, PMJ: Jangan Takut, Pasti Direhabilitasi, Tidak Akan Dipenjara
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menegaskan pengguna narkotika yang melaporkan diri ke pihak berwajib tidak akan dipenjara. Tapi diberikan pertolongan dengan direhabilitasi.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

"Jadi bapak ibu di rumah kalau lihat anaknya kalau sudah aneh-aneh, segera lapor polisi. Jangan takut, pasti direhabilitasi, tidak akan dipenjara. Karena pengguna adalah direhab bukan untuk dipidana," kata dia.

Mukti juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi. Pasalnya pengguna narkotika dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:Kasus Sang Pembunuh Berdarah Dingin Rudolf Tobing, Polisi: Target Utamanya Itu H, Bukan I

"Pengguna harus segera direhab, jadi kalau ada temannya yang melenceng atau miring, segera lapor polisi, jangan takut, Anda dilindungi undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti menyebutkan keluarga adalah sistem pencegahan narkotika yang sangat efektif, oleh karenanya dia mengajak masyarakat meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas dan intensitas emosi dalam keluarga, serta melakukan pengawasan bersama masyarakat dan stakeholder terkait untuk menekan peredaran narkoba.

Mukti mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga seiring dengan kenaikan jumlah pengguna narkotika di Indonesia menurut data yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Data pengguna narkotika versi BNN mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.

Baca Juga:Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel

Data tersebut juga menyebutkan sebanyak 88,4 persen penyalahgunaan disebabkan oleh pengaruh teman.

Sementara untuk tiga alasan utama penyalahgunaan narkoba adalah pertama karena ajakan atau bujukan teman, kedua ingin mencoba, ketiga untuk bersenang-senang.

"Hal ini yang kita khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna sudah cukup itu meningkat di wilayah Indonesia," kata Mukti. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini