SuaraJakarta.id - Saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengangkat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Kemudian muncul pertanyaan nasib para TGUPP berstatus PNS. Sebab, mereka masih terikat dengan status kepegawaiannya di Pemprov DKI Jakarta. Berbeda dengan anggota TGUPP lain yang merupakan profesional karena langsung terputus kontraknya begitu Anies lengser.
Menjawab persoalan ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih memikirkan nasib TGUPP berstatus PNS ini. Karena itu, ia menyatakan akan mengembalikan mereka ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kan namanya PNS ya, kembali (ke SKPD/instansi lain)," ujar Heru di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:Dulu Mualaf Kini Kembali Kristen, Nafa Urbach Ingin Ketemu Anies Baswedan Sampaikan Keluh Kesah
SKPD yang nantinya akan menjadi tempat bekerja para TGUPP berstatus PNS ini adalah SKPD lama mereka. Ia mencontohkan misalnya pegawai sebelum ikut Anies bekerja di Biro Umum, maka akan dikembalikan ke tempat yang sama.
"Misal (sebelum menjadi TGUPP) di Biro SDM, ya kembali ke Biro SDM. Atau, ke kepegawaian," pungkasnya.
Belum Mau Bentuk TGUPP
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah 11 hari menjabat sebagai Kepala Daerah sejak 17 Oktober lalu. Hingga kini, Heru mengaku belum terpikir untuk membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Saya belum terpikirkan (bentuk TGUPP)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:Soal Kelanjutan Rumah DP 0 Rupiah, Heru Budi Belum Beri Arahan ke Jajarannya
Menurut Heru, tiap Gubernur memiliki kebijakan masing-masing untuk membentuk TGUPP sesuai selera. Namun, ia memilih untuk memaksimalkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov DKI yang sudah ada.
- 1
- 2