Terkendala Regulasi Soal Pengaturan Jam Kerja, Rencana Pemprov DKI Kurangi Kemacetan Terancam Gagal Total

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 02 November 2022 | 11:15 WIB
Terkendala Regulasi Soal Pengaturan Jam Kerja, Rencana Pemprov DKI Kurangi Kemacetan Terancam Gagal Total
Kepadatan sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat pengaturan jam kerja tak berjalan mulus. Pasalnya, program untuk mengurai kemacetan ini ternyata terkendala regulasi alias aturan.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak mengatur soal upaya pengurangan kemacetan dengan penentuan jam kerja. Karena itu, pembagian jam kerja pada pegawai-pegawai perusahaan di Jakarta saat ini belum memiliki landasan hukum.

"Saya lihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada dasar hukum pengaturan jam kerja. Yang ada adalah ganjil-genap dan jumlah penumpang. Makanya saya bilang itu rawan dan nanti bisa digugat," ujar Tigor kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Rencana pengaturan jam kerja, kata Tigor, tak bisa disamakan dengan kebijakan pemerintah saat menerapkan kewajiban karyawan bekerja dari rumah atau work from home (wfh). Sebab, saat itu sedang kondisi darurat karena angka penularan Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga:Pengaturan Jam Kerja Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah Tak Perlu Diubah

Karena itu, Tigor menyarankan Dinas Perhubungan DKI lebih fokus pada pengaturan pergerakan kendaraan yang masih bisa dilakukan sesuai aturan.
Misalnya, dengan perbaikan integrasi layanan transportasi publik, realisasi penerapan jalan berbayar, hingga perbaikan manajemen parkir.

"kalau mengatur pergerakan kendaraannya itu lebih rasional, kenapa bisa cepat dilakukan, sarananya sudah ada, legalitasnya sudah ada, fasilitas fisiknya sudah ada, angkutan umum. Tinggal integrasi saja kok, gampang," tuturnya.

Selebihnya, Tigor menyebut rencana jam kerja ini hanya bisa sekadar jadi imbauan saja. Pemerintah tak bisa memaksakan kantor melakukan pembagian waktu kerja demi mengurai kemacetan.

"Nah, jadi kalau mau usul saya pengaturan jam kerja ini jadi imbauan. Makanya saya bilang dijabarkan persiapan dan gagasan pemerintah seperti apa," pungkasnya.

Baca Juga:Dishub DKI Siap Gandeng Asosiasi Pekerja Bikin Aturan Jam Kerja, Pekan Ini Akan Ada Uji Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini