Sahrir mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan sebelum Ancol ditetapkan sebagai sirkuit balapan pada 22 Desember lalu.
"Proses bernegosiasi, approval dari Bank DKI ini sudah jauh hari dari pengumuman Formula E. Bahkan, kita sudah dari awal tahun kita bernegosiasi," ujar Sahrir dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Namun, ia mengakui pada akhirnya memang penandatanganan kredit pada 20 Desember lalu akhirnya hampir bersamaan dengan penetapan Ancol sebagai lokasi balapan.
"Kebetulan tandatangannya di akhir Desember. Yang mendadak adalah pengumuman dari Formula E. Sebenernya yang terjadwal dengan bank DKI sudah dari jauh hari," kata Sahir di Gedung DPRD, Selasa, 28 Desember.
Baca Juga:Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19 di JIS Ditunda, Ahmad Dhani: Bukan Pembatalan
Dari Rp1,2triliun itu, alokasi pinjaman sebesar Rp334 miliar digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana berupa revitalisas sejumlah wahana di Ancol.
Rencana penggunaannya tidak ada pembuatan sirkuit. Sebab, urusan infrastuktur balapan sepenuhnya diurus pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Kerja sama Jakpro dengan Ancol menggunakan sistem business-to-business (B2B). Bahkan, Jakpro harus menyewa lahan milik Ancol nantinya.
"Dana untuk Formula E dilakukan Jakarta Propertindo. Kita hanya lahan dan sistemnya B2B. jakpro akan menyewa ke kita. Kemudian, ada mekanisme bagi hasil dari ticketing," ucapnya.
"Makanya, kami tegaskan sekali lagi kita komitmen untuk tidak memakai dana untuk Formula E. Dana yang dilakukan Formula E dilakukan oleh Jakpro," pungkasnya.
Baca Juga:Heboh Karangan Bunga di Balai Kota DKI Sindir soal Nepotisme, Jakpro Membantah