SuaraJakarta.id - Studi kelayakan atau feasibility study (FS) hasil revisi untuk penyelenggaraan Formula E 4 Juni 2022 lalu kembali menjadi pertanyaan oleh DPRD DKI. Namun, pihak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) justru gelagapan saat menjawabnya.
Awalnya, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, pihak Jakpro menjelaskan soal laporan keuangan Formula E yang berisi soal pendapatan, pengeluaran, hingga utang.
Menanggapi pemaparan Jakpro, anggota Banggar Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta agar BUMD itu membuka FS hasil revisi. Menurutnya, sudah sejak lama dari awal pandemi Covid-19 FS ini tak juga dibeberkan.
"Revisi FS tadi bisa dikasih juga pak Ketua (Banggar) supaya kita tahu jadi nanti klaim yang disampaikan pak Widi (Dirut Jakpro) ini berdasar, berdasar pada revisi FS sebagai pedoman, gitu pak Ketua," ujar Anggara di Hotel Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2022).
Baca Juga:Penyelenggaraan Formula E Jakarta Catatkan Cuan Rp 6,4 Miliar Lebih
Dirut Jakpro, Widi Amanasto mengaku sudah memiliki FS. Namun, yang ia miliki bukanlah hasil revisi sesuai permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"FS yang awal dulu pak masih yang sangat-sangat global sekali tapi yang buat bukan dari kami, bukan kami," katanya.
Mendengar jawaban itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi geram. Menurutnya seharusnya sudah sejak lama FS ini diberikan kepada DPRD untuk ditunjukkan.
"Harusnya mah sudah lama pak itu bulan September 2021," cecar Prasetio.
Tak bisa menunjukan FS hasil revisi, Widi malah mengaku tak berurusan dengan hal itu karena baru menjabat sebagai Dirut Jakpro pada 7 September 2021.
Baca Juga:Jakpro Klaim Formula E Pada Juni Lalu Raup Laba Rp6,4 Miliar Lebih
"Izin sebelumnya saya di JIP (Jakarta Infrastuktur Propertindo), saya masuk tgl 7 September. Jadi masalah yang lalu tidak tahu," jawabnya.
- 1
- 2