SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal wacana menghilangkan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta setelah tak lagi berstatus ibu kota. Prasetio yakin wacana yang sudah dilontarkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa itu tidak akan terwujud.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut sistem pemerintahan dengan Wali Kota dan Bupati seperti yang dijalankan sekarang ini akan tetap ada meski ibu kota dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
"Kalau menurut saya sih wali kota Bupati tetap masih ada," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Kendati demikian, ia menyerahkan soal organisasi pemerintahan Jakarta kepada DPR RI. Nantinya legislatif akan membuat Undang-undang khusus untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.
Baca Juga:Fakta Satu Keluarga Tewas Diracun di Magelang: Pelaku Anak Kedua, Alasan Sakit Hati
"Ya nanti kita undang-undangnya dapat turunannya dari DPR kan," ucapnya.
Nantinya, DPRD DKI juga akan menyesuaikan aturan yang dibuat oleh DPR RI. Belum ada keputusan pasti mengenai ada atau tidaknya Wali Kota dan Bupati.
"Karena keputusannya, apakah keputusan itu nanti dapet ada Wali Kota atau bupati atau tidaknya kan nanti kita lihat," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan akan ada sejumlah perubahan di Jakarta setelah tak lagi menyandang status ibu kota. Salah satunya adalah dalam struktur pemerintahan.
Hal itu diungkapkan Suharso usai menemui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022). Ia menyampaikan kepada Heru mengenai perusahaan sistem pemerintahan di Jakarta sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
"Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan petunjuk kepada kami sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," ujar Suharso di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/2022).
- 1
- 2