Marullah Matali Dicopot dari Sekda DKI, Taufik Tuding Heru Budi Langgar Aturan

Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:01 WIB
Marullah Matali Dicopot dari Sekda DKI, Taufik Tuding Heru Budi Langgar Aturan
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengkritisi keputusan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia menilai tindakan Heru tersebut telah melanggar aturan.

Taufik menyebut, kebijakan Heru diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Mantan politisi Gerindra itu menyebut pada Pasal 116 Ayat 1 UU ASN ditegaskan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.

Baca Juga:Setelah Bikin Marah Forkabi karena Copot Marullah dari Sekda DKI, Heru Budi Temui Bamus Betawi

Pengecualian diberikan jika pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," jelasnya.

Dalam Ayat 2 juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Taufik lantas khawatir Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pemberhentian Sekda malah akan digugat di PTUN hanya karena tindakan Heru ini.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentanh Penunjukan Penjabat Sekda. Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucapnya.

Baca Juga:Demi Redam Kemarahan Forkabi, Pengamat Sarankan Heru Budi Pilih Sekda Orang Betawi Lagi

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI disebutnya hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Ia pun merasa miris dengan kondisi ini karena posisi Sekda DKI juga memiliki penting karena merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Saya merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini