Kampung Susun Bayam Diresmikan Anies Belum Juga Bisa Dihuni, Begini Alasan Jakpro

Pasalnya, Jakpro masih mengurus kelengkapan administrasi dan birokrasi.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:07 WIB
Kampung Susun Bayam Diresmikan Anies Belum Juga Bisa Dihuni, Begini Alasan Jakpro
Warga Kampung Bayam berada di dalam tenda saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara belum juga bisa dihuni oleh warganya. Pasalnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih mengurus kelengkapan administrasi dan birokrasi.

VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif mengatakan saat ini pihaknya sudah bersurat kepada Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta. Sebab, lahan hunian yang diresmikan eks Gubernur Anies Baswedan itu merupakan milik Dispora.

Ia menyebut dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.

“Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syachrial kepada wartawan, Kamis (16/12/2022).

Baca Juga:Warga Bakal Tinggal di Tenda Sampai KSB Bisa Dihuni, Wali Kota Jakut: Mereka Sebenarnya Ada Kontrakan

Lebih lanjut, Syachrial mengatakan, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu. Jakpro juga sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Meski demikian, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung. Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan.

Dengan demikian, setelah proses ini selesai Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:Diduga Sopir Epilepsi, Sebuah Mobil Hantam Halaman Rumah di Koja

“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini