SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Sejauh ini, diperkirakan harga yang akan diberikan pada pengendara untuk melewati ruas jalan tertentu berkisar Rp5.000 sampai Rp19.000.
Perkiraan tarif ERP ini juga sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) yang sudah diberikan ke DPRD DKI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nilai ini masih berupa usulan. Belum ada keputusan resmi soal tarif sampai Perda dan Pergub soal ERP ditetapkan.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, ia menyebut besaran tarif itu berdasarkan kajian yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Pihaknya masih akan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan situasi lalu lintas saat ini.
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," tuturnya.
Namun, ia memastikan akan ada pengkategorian untuk pemberian tarif ERP sesuai pada jenis dan kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," pungkas Syafrin.
Baca Juga:Simak Baik-baik! Ini Daftar 25 Jalan di DKI Jakarta yang Bakal Berbayar Jika Dilalui