Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons permintaan buruh pelabuhan segera mengizinkan lagi operasional PT KCN.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:18 WIB
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

PT KCN selaku salah satu operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara ditutup oleh DLH DKI karena dinyatakan bersalah atas pencemaran udara lewat debu batu bara dan ditutup sejak 17 Juni 2022 lalu. Para pekerja juga sudah menggelar aksi unjuk rasa serupa pada Oktober 2022.

Ketua 2 Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif mengatakan, PT KCN tidak bersalah sepenuhnya pada kesalahan pencemaran debu batu bara. Pasalnya, peristiwa ini masih terus terjadi meski KCN sudah ditutup.

"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali. Setelah tujuh bulan KCN tidak beroperasi, ternyata pencemaran itu ada terus," ujar Munif di lokasi aksi, Kamis (12/1/2023).

Ia juga menyebut penutupan pelabuhan ini membuat para karyawan menderita. Kebutuhan hidup seperti biaya sekolah anak, kontrakan, makan, dan lainnya tidak mampu dipenuhi karena mereka kini tak ada pemasukan.

Baca Juga:Buruh Minta Pelabuhan PT KCN Bisa Beroperasi Akhir Januari, Jika Tidak Akan Demo dengan Massa Lebih Banyak

"Dua ribu orang lebih yang terdasmpak dari pekerja. Belum termasuk anak istri," ucapnya.

Karena itu, ia meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencabut keputusan pencabutan operasional PT KCN.

"Jadi intinya kami sudin meminta mengevaluasi lagi SK pencabutan KCN. ternyaat setelah ada kajian, tidak terbukti kok pencemaran KCN," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, massa aksi sempat melakukan orasi sambil membentangkan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Sejumlah perwakilan massa aksi juga diterima pihak Pemprov DKI untuk melakukan audiensi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.

Baca Juga:Demo Pj Gubernur DKI, Massa Buruh Desak Pelabuhan KCN Marunda Dibuka Kembali Setelah Tujuh Bulan Ditutup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini