SuaraJakarta.id - Pasca pandemi Covid-19, transformasi digital di seluruh sektor utamanya sektor keuangan semakin masif. untuk memaksimalkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku industri untuk memanfaatkan besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Adapun pada tahun lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 210 juta atau sekitar 76,4% dari total populasi penduduk Indonesia.
"Transformasi digital mendorong perubahan pola konsumsi kita untuk semakin digital minded dan menjadi game changer penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM yang masih unbankable," ujar Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan dalam webinar Warta Ekonomi bertajuk Cybersecurity Urgency: Memaksimalkan Efektivitas Keamanan di Ruang Digital, di Jakarta, belum lama ini.
Lebih lanjut katanya, inovasi keuangan digital yang dilakukan sektor jasa keuangan juga turut mendukung peningkatan inklusi keuangan, perluasan akses keuangan dan pendalaman pasar keuangan. Inovasi keuangan di sektor digital diantaranya perbankan digital, pinjaman berbasis digital (peer to peer lending), layanan urun dana untuk pembiayaan berbasis digital melalu securities crowdfunding dan inovasi keuangan digital lainnya.
"Dalam rangka mengakomodir inovasi itu, OJK concern bagaimana memitigasi risiko khususnya risiko yang terkait digital diantaranya adalah risiko siber dan perlindungan konsumen. Hal ini untuk mendorong sektor jasa keuangan memiliki model bisnis yang inovatif dan aman, memiliki kemampuan mengelola bisnis yang pruden dan sustainable dan menerapkan kerangka manaejemen risiko yang efektif," jelasnya.
Baca Juga:OJK Beri Kode Kasih Izin IPO Bertahap Buat Perusahaan BUMN
Beberapa kewajiban pelaku industri jasa keuangan dalam penerapan manajemen risiko teknologi informasi diantaranya adalah pertama, mewajibkan kompentensi tertentu yang harus dimiliki Second Line of Defence, IT Auditor, Quality Assurance, hingga Risk Manager.
"Kedua, penilaian minim risiko IT yang dilakukan secara reguler dan komprehensif; Ketiga, guna meningkatkan independensi, penilaian dilakukan pihak ketiga dengan pendekatan berbasis risiko; keempat, pelaksanaan vulnerability assesment dan recovery exercise secara reguler; kelima, memiliki data center dan data recovery center di Indonesia; dan terakhir wajib menyusun rencana penggunaan IT sebelum diimplementasikan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima menuturkan, transformasi digital meningkatkanrisiko siber secara signifikan dan meningkatkan ketergantungan organisasi pada pihak ketiga, khususnya penggunaan cloud services, IoT, dan sebagainya.
Kemudian konflik kepentingan antara manajemen perusahaan (C-suites) dengan Tim Keamanan TI, menimbulkan kerentanan dan risiko baru.serta mayoritas organisasi tidak siap terhadap perkembangan ancaman siber yang sangat dinamis. Adapun laporan monitoring keamanan siber pada 2022 menyebutkan ada sebanyak 976.429.99anomali traffic dan serangan siber di Indonesia.
"Dampak insiden siber dapat mengakibatkan gangguan ketersediaan, kebocoran data, wanprestasi, kerugian finansial dan reputasi serta persepsi rasa aman dari customer," imbuhnya.
Baca Juga:Ini Bukti BUMN Asuransi Lakukan Transformasi Digital
Lebih lanjut, Edit Prima menerangkan, tren serangan siber di tahun ini diprediksi berupa serangan ransomware, data breach, cryptojacking, serangan RDP, phising, serangan APT, social engineering, dan DDoS.
"Untuk itu, BSSN terus berupaya memperkuat ekosistem keamanan siber melalui penguatan keamanan siber nasional dan sektoral, pengembangan SDM keamanan siber, penyusunan kebijakan keamanan siber, dan peningkatan kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan internasional," ucapnya.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan informasi dan komunikasi publik Kemenkominfo, Said Mirza mengungkapkan, untuk percepatan transformasi digital di berbagai aspek, serta komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan salah satu deliverable G20 Digital Economy Working Group 2022, Kemenkominfo melakukan identifikasi kondisi masyarakat digital di 514 kabupaten/kota di Indonesia melalui pengukuran Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI).
Kemenkominfo mencatat hasil indeks IMDI Nasional pada 2022 sebesar 37,80 dimana indeks IMDI untuk pilar infrastruktur dan ekosistem sebesar 40, 24, pilar keterampilan digital 49,35, pilar pemberdayaan 22,06, dan pilar pekerjaan sebesar 40,35.
"Hasil pengukuran IMDI dapat menjadi input dan acuan dalam penentuan arah kebijakan nasional dalam penyusunan program-program pengembangan SDM digital yang lebih komprehensif dan tepat sasaran," katanya.
Selain itu, Kemenkominfo selaku instansi teknis pembina sektor komunikasi dan informatika, melalui Badan Litbang SDM, turut mendorong transformasi digital Indonesia, antara lain dengan melaksanakan pengembangan kompetensi SDM digital Indonesia.
- 1
- 2