Ngamuk Tidak Jelas, WNA Nigeria Aniaya dan Tusuk 2 Lansia di Kelapa Gading

Seorang laki-laki WNA Nigeria yang mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Mei 2023 | 16:17 WIB
Ngamuk Tidak Jelas, WNA Nigeria Aniaya dan Tusuk 2 Lansia di Kelapa Gading
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus Warga Negara Asing atau WNA Nigeria, Augustus Nwambara (32). Tersangka ditangkap setelah menganiaya dua lansia di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tak cuma menganiaya, pelaku juga menusuk salah satu korban. WNA Nigeria itu menganiaya korban setelah sebelumnya mengamuk tidak jelas penyebabnya apa.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP, Iver Son Manossoh mengatakan, penganiayaan lansia itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) pekan lalu sekitar pukul 18.43 WIB.

Sebelum kejadian, kata Ivan, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang kedua ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.

Baca Juga:Ngamuk Saat Rekontruksi Kasus Penganiayaan Sang Anak, AKBP Achiruddin Hardik Saksi: Jangan Ngarang dan Rekayasa!

Malam itu, korban pertama berinisial N (55) mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

N pun mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya.

Ternyata ada seorang laki-laki WNA Nigeria yang mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP). Dan tanpa sebab, korban dikejar oleh pelaku lalu terjadi tindakan penganiayaan.

Peristiwa itu kemudian dilihat oleh lansia lainnya berinisial RD (58). Ia pu mencoba menolong N, namun juga menjadi korban penganiayaan oleh tersangka.

Augustus menusuk RD dengan senjata tajam yang diambil dari unit atau kamar RD pada bagian lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Baca Juga:Komisi VIII Minta Penambahan Kuota Haji 8.000 Jemaah Diprioritaskan untuk Lansia

"RD segera dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis," ujar Iver.

Polisi lantas meringkus WNA Nigeria Augustus Nwambara langsung pada Jumat malam itu dan pada Sabtu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Jika perbuatan (penganiayaan) mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersangka negatif mengonsumsi alkohol dan narkotika.

"Hasil pemeriksaan (urine), alkohol negatif kemudian narkotika juga negatif," kata Gidion, Senin (8/5/2023).

Gidion menambahkan, dengan hasil pemeriksaan itu maka pihaknya perlu melibatkan ahli psikologi forensik untuk mendalami motif penganiayaan oleh Augustus.

Keterangan saksi ahli psikologi forensik dibutuhkan untuk menerangkan aspek kejiwaan WNA Nigeria yang mengamuk di lorong lantai 20 apartemen pada Jumat dan tega menusuk kedua lansia penghuni apartemen tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk melihat rekam jejak WNA tersebut sebelum terjadi peristiwa penganiayaan untuk kebutuhan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini