SuaraJakarta.id - Seorang warga menggembok paksa sebuah rumah di Perumahan Billy and Moon No 2 Blok F1 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan menggunakan rantai dan gembok.
"Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari," kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi di Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023) petang.
Helmi mengaku baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Minggu (14/5) malam.
"Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," katanya.
Baca Juga:Viral Berkeliaran saat Ramadan, Polisi Buru Pria Onani Sambil Jajan Es Teh Poci di Jaktim
Hal itu perlu dilakukan, katanya, karena ada seorang wanita dan anaknya yang masih balita di rumah itu.
"Tidak mungkin harus terkurung terus di dalam rumah," kata Helmi.
Dia pun meminta izin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta, agar pagar rumahnya yang digembok oleh seseorang secara paksa, untuk dibuka.
"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Dia menduga aksi gambor paksa rumah anak mantan Ekonom Dawam Rahardjo, Jauhari, itu karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.
Baca Juga:Ratusan Kambing Mati Akibat Kebakaran Tempat Penampungan Hewan di Duren Sawit
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," katanya.
Hal itu diketahui, katanya, setelah Helmi menghubungi Jauhari untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut.
Akhirnya, pelaku penggembok berinisial Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam rumah tersebut ada penghuninya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang," tambah Helmi.
Y pun dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi gembok paksa itu beserta barang bukti berupa rantai dan gembok.
Sementara Tuti yang merupakan penjaga rumah juga dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan juga.