Di sisi lain, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI, Agung Indriyanto menjelaskan bahwa desain yang bisa dijadikan merek meliputi layout toko, bentuk logo 3D, bentuk kemasan, dan bentuk produk. Kendati demikian, unsur tersebut haruslah menjadi faktor pembeda suatu produk dengan produk lainnya.
“Botol Coca-Cola memiliki bulatan-bulatan di leher botol, yang mencirikan secara khas bahwa botol tersebut dari Coca-Cola. Bahkan tanpa ada tulisan mereknya, konsumen harus bisa mengenali desain kemasan tersebut. Desain seperti itulah yang bisa didaftarkan sebagai merek karena memiliki daya pembeda,” terang Agung.
Lalu bisakah mendaftarkan suatu desain sekaligus sebagai merek dan desain industri?
Secara teori, Agung menjawab bahwa hal dimungkinkan adanya dual protection pada suatu desain. Akan tetapi pada praktiknya, untuk objek yang identik sangat sulit untuk mendapatkan kedua pelindungan secara bersamaan.
Baca Juga:Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
”Pelindungan desain 3D untuk merek dan desain industri sulit dilakukan bersamaan, karena untuk mendapatkan pelindungan desain industri, desain tersebut harus baru. Sedangkan sebagai merek, desain tersebut harus sudah membuktikan diri mampu menjadi daya pembeda produk di pasaran,” terang Agung.
Lazimnya, merek dijadikan perluasan atau perpanjangan pelindungan suatu desain yang mendapatkan daya pembeda karena penggunaan. Perlu waktu bagi perusahaan untuk melakukan sosialisasi desain agar konsumen mengetahui desain tersebut khas milik brand-nya.