Ancam Korban dan Keluarganya, Polisi Buru Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel

Sebelumnya, Polres Tangsel telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Namun tidak ditahan.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Juli 2023 | 23:59 WIB
Ancam Korban dan Keluarganya, Polisi Buru Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Aksi KDRT dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang tengah hamil di Tangsel. [Tangkapan Layar]

Aksi KDRT terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamong, Serpong Utar, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB subuh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan aksi KDRT tersebut.

"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7/2023).

Siswanto menerangkan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:Suami Aniaya Istri di Tangsel Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Alasan KDRT karena kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini