PB IDI Jaksel soal UU Kesehatan Terbaru: Ujian Sangat Berat Bagi Dokter Indonesia

UU Kesehatan terbaru tersebut menuai polemik.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 19 Juli 2023 | 17:43 WIB
PB IDI Jaksel soal UU Kesehatan Terbaru: Ujian Sangat Berat Bagi Dokter Indonesia
Ketua PB IDI Jakarta Selatan M. Yadi Permana di RS Ali Sibroh Malisi Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

"Misalnya, BUMN mau buat Mayo Clinic, maka itu yang bawa dokter asingnya tidak bisa buka ruko," katanya.

Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur pembatasan izin praktik dokter asing.

Budi mencontohkan, praktik bisa dilakukan selama dua tahun dan hanya bisa perpanjang satu kali, sehingga dokter asing bisa praktik di Indonesia maksimal empat tahun.

Masih menurutnya, kehadiran dokter asing berpraktik di Indonesia bukan berarti menjadi ancaman bagi dokter berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:Tingkatkan Layanan, Pemerintah Tetapkan Dua Prioritas Utama Melalui UU Kesehatan

Ia pun mengibaratkannya seperti koki berstatus warga negara asing di restoran, tidak berarti mengancam peluang kerja bagi koki lainnya di Indonesia.

Justru, ia menilai, kompetensi yang mereka miliki bisa mengajarkan pengalaman dan resep tertentu yang bisa dipelajari oleh pekerja lain.

"Saya percaya dokter kita pintar-pintar, tapi dokter kita seperti terlalu dibatasi seharusnya dibiarkan bertarung, saya yakin menang, karena pinter dokter-dokter kita, kurang percaya diri saja," ujarnya.

Budi mengaku heran dengan tudingan UU Kesehatan membuka peluang liberalisasi tenaga kesehatan asing di Indonesia. Alasannya, banyak negara maju di dunia yang kini juga sedang kekurangan tenaga dokter. 

Baca Juga:UU Kesehatan Dituding Jadi Pintu Masuk Dokter Asing Praktik Bebas, Menkes: Kami Batasi dan Tidak Bisa Ecer-ecer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak