SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria berinisial M (34) di Jakarta Barat.
Pengeroyokan dilakukan setelah korban dituduh sebagai informan polisi atau cepu.
"Pelaku berjumlah empat orang, yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang, yakni berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar pada Kamis (27/7/2023).
Keempat pelaku merupakan teman korban. Satu dari empat orang tersebut diketahui merupakan bandar narkoba dan juga residivis.
"Awalnya mereka menjemput korban M ke rumahnya dan setibanya di rumah korban M, para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban M merupakan informan dari polisi namun korban menampik tuduhan tersebut," kata Syafri.
Lantaran tidak percaya, kata Syafri, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban M mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kanan dan melaporkannya ke Polsek Kalideres," kata Syafri.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan benda yang digunakan untuk menganiaya korban M.
"Di antaranya satu buah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram dan satu buah pipet dan timbangan," kata Syafri.
Baca Juga:Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, barang-barang bukti tersebut didapat dari pelaku L.
- 1
- 2