Dituduh Informan Polisi, Pria di Jakbar Dikeroyok Pecandu dan Bandar Narkoba

"Satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba."

Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Juli 2023 | 20:16 WIB
Dituduh Informan Polisi, Pria di Jakbar Dikeroyok Pecandu dan Bandar Narkoba
Ilustrasi pengeroyokan. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap tiga pecandu narkoba yang mengeroyok seorang pria berinisial M (34) di Jakarta Barat.

Pengeroyokan dilakukan setelah korban dituduh sebagai informan polisi atau cepu.

"Pelaku berjumlah empat orang, yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang, yakni berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar pada Kamis (27/7/2023).

Keempat pelaku merupakan teman korban. Satu dari empat orang tersebut diketahui merupakan bandar narkoba dan juga residivis.

Baca Juga:Gegara Dituduh Cepu Polisi, Pemuda di Kalideres Dikeroyok hingga Dicelurit Anak-anak Tongkrongan Rumahnya

"Awalnya mereka menjemput korban M ke rumahnya dan setibanya di rumah korban M, para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban M merupakan informan dari polisi namun korban menampik tuduhan tersebut," kata Syafri.

Lantaran tidak percaya, kata Syafri, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban M mengalami luka sobek pada bagian kepala sebelah kanan dan melaporkannya ke Polsek Kalideres," kata Syafri.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan benda yang digunakan untuk menganiaya korban M.

"Di antaranya satu buah celurit, tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram dan satu buah pipet dan timbangan," kata Syafri.

Baca Juga:Aksi Heroik Seorang Nenek Gagalkan Pencurian Motor di Kembangan: Saya Teriak Maling-maling

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, barang-barang bukti tersebut didapat dari pelaku L.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba dan satu di antara mereka yang berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak