Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar

Mayoritas pelanggaran didominasi pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 274 pelanggar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 September 2023 | 20:00 WIB
Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor saat Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard, Jakarta, Kamis (24/10). [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 341 pelanggar terkena sanksi tilang selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober.

Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.

"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (20/9/2023).

Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, sebanyak 274 pelanggar.

Baca Juga:Para Talent Film Dewasa Kelas Bintang Ngaku Jadi Korban, Polisi Tak Langsung Percaya, Tunggu Pemeriksaan Saksi Ahli

Kemudian 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Di samping itu terdapat 9 pengemudi yang tertangkap main handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Selain sanksi tilang, Trunoyudo juga mengatakan polisi juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara.

"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 15 target sasaran pelanggaran yakni pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga:Bukan hanya Diperiksa, Para Pemain Film Produksi Kelas Bintang Juga Diminta Tes Urine

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak