SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mulai melakukan pelipatan dan sortir surat suara untuk Pemilu 2024. Surat suara yang dilipat merupakan surat suara Caleg DPR RI untuk daerah pemilihan 3, yang meliputi, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepuluan Seribu.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengerjakan sebanyak 1.955.032 plus 2 persen. Ia menargetkan pelipatan surat suara tersebut bakal rampung selama 5-6 hari kedepan.
“Target kita hari ini menyelesaikan 350 ribu lembar. (Target selesai) 5-6 hari,” kata Istianti, di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024).
Total ada 210 warga Jakarta Barat, yang dipekerjakan untuk melipat surat suara di wilayah KPU Jakarta Barat.
Baca Juga:KPU Jakbar Mulai Pelipatan Surat Suara Untuk DPR RI Di GOR Kebon Jeruk
Istianti mengaku, pihaknya melakukan pengawasan yang ketat untuk memantau pelipatan surat suara. Termasuk memasang kamera pengawas atau CCTV di setiap sudut, baik di dalam maupul di luar GOR Kebon Jeruk.
“Tidak bisa orang keluar masuk, ada penjagaannya di sini. Setiap masuk pun orang akan digeledah, keluarpun akan digeledah, dan barang-barang petugas pun ada di luar area gedung jadi untuk memastikan tidak ada surat suara yang keluar masuk dengan bebas,” jelas Istianti.
Setelah pelipatan dan sortir surat suara rampung dikerjakan, maka surat suara tersebut nantinya alan disimpan, dan setelahnya akan didistribusikan ke setiap kecamatan.
“Disimpan di sini, nanti didistribusikan ke kecamatan nantinya. Lalu nanti di kecamatan, disetting di dalam kotak dibantu sama PPS, nanti menjelang hari pemilihan akan turun ke TPS-TPS,” katanya.
Selain melakukan pelipatan surat suara, KPU Jakbar melakan penyortiran sebelum dilipat.
Baca Juga:Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
Surat suara yang dianggap rusak, nantinya akan dibuatkan berita acara, agar KPU tingkat kota bisa mendapatkan surat suara pengganti.
Kemudian, diakhir pelipatan surat suara, surat suara yang rusak akan dimusnahkan oleh KPU tingkat kota dengan disaksikan stakeholder terkait.
Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti.
- Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
- Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
- Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
- Nama dan logo partai tidak lengkap;
- Logo KPU tidak jelas;
- Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
- Foto calon dan pasangan calon buram;
- Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.