Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI

Portal SIGAP Hubungan Industria, mencatat PHK di Jakarta dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024 sebanyak 7.469 orang

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 06 Agustus 2024 | 13:20 WIB
Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI
Ilustrasi PHK Massal (Antara)

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho angkat bicara soal Jakarta yang memiliki angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Ia menyebut PHK itu tak sepenuhnya dialami oleh warga Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melalui Portal SIGAP Hubungan Industria, tercatat PHK di Jakarta dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024 sebanyak 7.469 orang.

Menurut Hari, ribuan orang itu juga sebagian merupakan warga daerah lain yang bekerja di Jakarta.

"Data sejumlah 7.469 orang tersebut bersumber dari pelaporan pekerja yang telah di-PHK yang memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hari kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:1.000 Lebih PJLP DKI Bakal Kena PHK, Heru Budi Diminta Turun ke Lapangan Seperti Jokowi dan Ahok

"Dari data 7.469 orang pekerja ter-PHK yang memanfaatkan program JKP tersebut ternyata tidak seluruhnya pekerja yang bekerja maupun tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya menambahkan.

Hari mengatakan, Jakarta merupakan daerah yang ditempati banyak perusahaan dari seluruh Indonesia. Bahkan, ada 1.491 perusahaan di Jakarta yang kantor pusatnya berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai cabang di berbagai wilayah di luar daerah.

Tak hanya itu, para perusahaan itu mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh kantor pusat di Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, jika terjadi PHK, maka kasusnya akan tercatat sebagai pekerja Jakarta meski sebenarnya tak berdomisili atau bekerja di Jakarta.

Sementara itu, Disnakertransgi juga menghimpun pencatatan perselisihan PHK di tahun 2024 hingga bulan Juni yang dilaporkan sebanyak 307 kasus dengan jumlah pekerja 847 orang.

Baca Juga:Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia

Dari data tersebut, pencatatan kasus paling banyak berasal dari Jakarta Utara sebanyak 71 kasus dengan jumlah pekerja 249 orang yang diikuti oleh wilayah Jakarta Selatan sebanyak 60 kasus dengan jumlah 98 orang.

"Sedangkan dari sisi jumlah pekerja yang dicatatkan dalam perselisihan PHK, wilayah Jakarta Timur menempati urutan no 2 terbanyak setelah Jakarta Utara dengan jumlah pekerja sebanyak 172 pekerja walaupun jumlah pencatatan kasusnya hanya sebanyak 30 kasus," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenaker mencatat jumlah pekerja yang terimbas PHK di Indonesia periode Januari-Juni 2024 sebanyak 32.064 orang. Jakarta menjadi provinsi tertinggi dengan 7.469 pekerja.

Setelah Jakarta, provinsi dengan angka PHK tertinggi lainnya berasa di Banten mencapai 6.135 pekerja, Jawa Barat sebanyak 5.155 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 4.275 pekerja, dan yang lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini