Bus Molor Terus, Transjakarta Kena Denda Rp 1,7 Miliar

"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:11 WIB
Bus Molor Terus, Transjakarta Kena Denda Rp 1,7 Miliar
Ilustrasi - Bus Transjakarta melayani koridor 9 dengan jurusan Pinang Ranti-Pluit. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda Rp 1,7 miliar oleh Pemprov DK Jakarta pada tahun 2024 karena tak bisa memenuhi standar jeda kedatangan bus di halte alias headway. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu.

Pemberian denda ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza mengatakan, Pemprov mengatur headway yang berbeda untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT.

"Dari bus, tadi yang kita lihat, secara aturan yang diatur dalam Pergub terkait dengan standar pelayanan minimum, ada headway yang harus kami penuhi. Di mana di jam sibuk, di BRT itu 5 menit, di jam tidak sibuk, setiap 10 menit harus ada bus," ujar Welfizon di Halte CSW, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:Batal Hapus! Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota Tetap Beroperasi

"Sedangkan di non-BRT yang oren yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit," lanjutnya.

Welfizon mengatakan, berdasarkan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Transjakarta belum bisa memenuhi berbagai ketentuan dalam SPM. Namun, persoalan headway jadi penyumbang denda terbanyak.

"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai. Dari 3,2 miliar denda kami di 2024, 1,7 (miliar)-nya terkait headway," tuturnya.

Ia pun berjanji akan memperbaiki SPM Transjakarta, termasuk headway. Welfizon merasa pihaknya berkewajiban memperbaiki layanan yang juga dioperasikan menggunakan uang rakyat itu.

"Memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO (Public Service Obligation) dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal," pungkasnya.

Baca Juga:Transjakarta Sanksi Tegas Pramudi yang Lalai hingga Tabrak Kendaraan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak