Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Muncikari Kasus TPPO di Jakarta Selatan

Muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1/2025)

Reky Kalumata
Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:41 WIB
Polisi Tangkap Satu Orang Terduga Muncikari Kasus TPPO di Jakarta Selatan
Tersangka pria dengan inisial R alias T (19) saat dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-Istimewa

SuaraJakarta.id - Kepolisian membenarkan telah menangkap satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Iya betul, tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T (19), " kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi seperti dimuat ANTARA, Jumat (17/1/2025).

Nunu menjelaskan selain menangkap terduga muncikari, Kepolisian juga mengamankan empat orang lainnya namun belum dijelaskan peran masing-masing.

"Jadi yang diamankan itu lima orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari, yang empat belum tahu karena kemarin tidak disebut di BAP (berita acara pemeriksaan) sebelumnya, " ucapnya.

Baca Juga:Ucapkan Terima Kasih, Bek Persija Ini Akui Banyak Belajar dari Shin Tae-yong

Dia menerangkan muncikari tersebut berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan.

Nunu menambahkan peran muncikari dalam kasus ini adalah bertugas mengepul uang dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama muncikari tersebut beroperasi, Nunu menjelaskan masih dalam pemeriksaan.

"Yang jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi kan si muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ, " ucapnya.

Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga:Bek Persija Pablo Andrade Tingkatkan Kondisi Fisik Demi Berikan Penampilan Terbaik

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1), mengatakan keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

Mereka menjual dua remaja perempuan yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial AMD (17) dan MAL (19).

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.

Pada awalnya, korban AMD dan MAL ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Kedua korban lalu bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak yang saat ini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, korban dijelaskan bahwa dirinya harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji. Namun, bila jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini