Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Penjambretan Warga Prancis di Sunda Kelapa

Total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian

Reky Kalumata
Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:42 WIB
Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku Penjambretan Warga Prancis di Sunda Kelapa
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana memegang barang bukti kamera bersama bersama Atase Komodore Olivier dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

SuaraJakarta.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis Parent Marion Marie bersama anaknya saat memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3).

“Total ada delapan pelaku yang kami tangkap, terakhir yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) sudah ditangkap di Bekasi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing di Jakarta, Kamis seperti dimuat ANTARA.

Ia mengatakan dengan tertangkapnya pelaku terakhir berinisial IM maka seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap WNA Perancis sudah ditangkap.

Ia menyebutkan total ada delapan pelaku baik pelaku hingga penadah hasil curian dari kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari WNA Perancis saat sedang berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Cairkan KJP Plus Tahap I tahun 2025

Menurut dia, hal ini berkat kerja keras anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan sesuai perintah Presiden RI dan Kapolri agar situasi kondisi keamanan bisa dicapai.

“Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku hingga ke Sumatera," kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Krishna Narayana menyebutkan seluruh pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta yang dibagikan rata kepada seluruh komplotan tersebut.

"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total 'clear' semua ada delapan pelaku," kata Krishna.

Ia mengungkapkan para pelaku menggunakan hasil pencurian kamera yang harga barunya hingga Rp40 juta tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun, serta pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini