Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri

"Jadi memang ada kekhawatiran dari masyarakat untuk mereka tiba di terminal kesulitan mencari angkutan lanjutan. Oleh sebab itu, ada yang memaksakan turun di luar terminal,"

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 07 April 2025 | 18:41 WIB
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]

DKI Jakarta merupakan tujuan utama bagi para pendatang dengan berbagai kepentingannya, namun kemungkinan penyebaran titik kedatangannya bermukim pada beberapa daerah penyangga. Oleh karena itu, jumlah penduduk DKI Jakarta pada saat siang hari berbeda signifikan dengan malam hari.

Adapun pendatang terbagi dua, yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di Jakarta).

Bagi pendatang yang membawa SKP dari daerah asalnya perlu melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu SKP, surat penjamin, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) asli dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di Jakarta, maka perlu melapor ke RT terkait kedatangannya.

Baca Juga:Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini

"Dalam proses validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar-benar dari pemilik rumah/rumah milik sendiri," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.

Sementara bagi pendatang yang tidak membawa surat pindah atau penduduk tidak permanen perlu melapor secara mandiri pada link yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk tidak permanen.

Selanjutnya, pendatang melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk tidak permanen.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga," ujarnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Siapkan 229 Unit Bus untuk Arus Balik Lebaran 2025

Adapun batas waktu menetap bagi penduduk tidak permanen, yakni kurang dari satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak