Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit

Arief Nasrudin mengatakan, lewat PKS ini, pihaknya kini sudah bisa melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 16 April 2025 | 21:11 WIB
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

Menurut dia, kerja sama ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa perantara pengelola.

Arif mengatakan bahwa skema baru ini tetap mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum.

Pada peraturan tersebut, kata Arif, penghuni apartemen masuk kelompok K-III dengan artian jika pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. Akan tetapi ketika penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya Rp12.500 per m3.

Sebelum ada PKS ini, sistem penagihan dilakukan secara kolektif melalui pengelola apartemen dengan menggunakan master meter.

Baca Juga:Jakarta Bebas Krisis Air? Gubernur Pramono Percepat Target Air Bersih 100 Persen di Tahun 2029

Hal ini kerap menimbulkan keluhan dari warga karena tarif yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan pemakaian riil masing-masing unit.

"Bagi penghuni apartemen, rata-rata pemakaian air berada di bawah 10 meter kubik. Maka tarifnya tidak berubah, tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga (setelah adanya PKS)," kata dia.

Arief menambahkan, kebijakan ini juga mendukung prinsip keadilan sosial dengan tetap menjaga keberlanjutan operasional PAM Jaya, termasuk dalam rencana ekspansi penyediaan layanan air bersih untuk 1 juta pelanggan tambahan.

Ia menegaskan bahwa skema ini tidak akan mengganggu distribusi air kepada masyarakat umum.

Kerja sama ini akan diterapkan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini terdaftar dalam layanan PAM Jaya.

Baca Juga:40 Tahun Konsumsi Air Asin, Jaringan Air Perpipaan Akhirnya Tersambung ke Bambu Kuning Jakut

Sementara itu, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, skema ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.

Dengan sistem ini, diharapkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tagihan air di apartemen dapat meningkat, sekaligus mendorong kesadaran pemakaian air secara bijak di kalangan warga ibu kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak