Kamudian, RP menghubungi temannya untuk menjualkan senjata api atau senpi alias Pistol miliknya kepada D yang merupakan pemilik awal senpi sebelum akhirnya dijual kepada pelaku RP seharga 30 juta.
Resa juga menyebutkan ketiga orang tersebut sekarang ini telah berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan senjata api dan pembuatan laporan palsu. (ANTARA)