Cara Dapat BSU 2025 Untuk Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BSU 2025 diperkirakan cair Juni, Rp150rb/bulan (2 bulan) untuk pekerja bergaji maksimal Rp3,5jt.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 11:28 WIB
Cara Dapat BSU 2025 Untuk Karyawan Dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Ilustrasi (pixabay)

SuaraJakarta.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan cair pada Juni 2025 mendatang.

Kabar tentang BSU ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, yang memiliki nasib mujur alias beruntung.

Lalu apa sebenarnya BSU ini?

Melansir dari website Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga:Inspektorat DKI Bina PNS Dinkes Pamer Gaji Rp 34 Juta

BSU 2025 sendiri untuk karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu untuk besaran uang bantuan BSU tersebut adalah senilai kurang dari Rp 600.000 seperti sebelumnya atau tepatnya Rp 150 ribu per bulan selama 2 bulan.

Terbaru, Menteri Perekonomian tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan membahas teknis penyaluran BSU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dia menjawab berapa bantuan BSU 2025 dengan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp150.000 per orang per bulan.

"Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja," ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:Besok, PNS Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta per Bulan Diperiksa Inspektorat

Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh calon penerima bantuan, diantaranya meliputi:

1.     Warga Negara Indonesia (WNI).

2.     Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025.

3.     Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4.     Bukan PNS, TNI dan Polri.

5.     Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Daftar BSU 2025

1.     Cek Status secara online

2.     Kunjungi website BSU Kemanaker (https://bsu.kemnaker.go.id/)

3.     Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri

4.     Bisa juga dengan membuka laman resmi Kemnaker RI (https://kemnaker.go.id/)

5.     Buat akun dan isi profil lengkap termasuk data pekerjaan

6.     Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

7.     Aktivasi akun untuk memantau status BSU

8.     Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”

9.     Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Diprediksi Cair Juni 2025

BSU 2025 ini diprediksi akan cair bulan depan, yaitu Juni. Namun prediksi ini belum bisa dipastikan, pasalnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku masih akan membahasnya di pemerintah.

Ida menjelaskan bahwa skema dan penyaluran BSU ini masih menjadi perbincangan internal.

Apabila nantinya telah disepakati, maka bantuan ini akan cair pada paruh kedua tahun 2025.

Kemudian untuk nominal bantuannya masih sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 150.000,-.

Program Bantuan Subsidi Upah

Program BSU ini merupakan implementasi yang dilakukan pemerintah dalam Upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang terjadi pada awal Tahun 2020 silam.

BSU juga bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas oleh Tim Saftas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian serta Lembaga terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Program ini memiliki landasan hukum dan tertera di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Tujuan dari adanya implementasi BSU ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini