- Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Pemeriksaan tambahan berkaitan dengan penyidikan Kejagung
- Pengadaan Chromebook tahun 2019-2022
Selain Aidy Furqon, Sekretaris Dinas Dikbud NTB Jaka Wahyana juga pernah menjalani pemeriksaan di Kejati NTB.
Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.
Baca Juga:Xi Jinping Bersih-Bersih: 9 Jenderal Top China Dicopot Karena Korupsi
Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun.