- Pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas melalui SKB untuk menjamin kelancaran mudik Lebaran 2026.
- Kebijakan utama meliputi sistem *one way* di tol utama, *contraflow*, dan penerapan ganjil genap.
- Terdapat juga pembatasan operasional truk besar serta pengaturan jadwal spesifik untuk arus mudik dan balik.
4. Pembatasan Operasional Truk Besar
Pemerintah juga menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang dibatasi antara lain kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian seperti pasir dan batu, serta bahan bangunan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca Juga:Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026
5. Pengaturan Jadwal Arus Mudik dan Arus Balik
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal penerapan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik. Melalui pengaturan resmi tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan agar perjalanan masyarakat selama masa mudik dapat berlangsung lebih tertib.
Dalam dokumen pengaturan lalu lintas yang dipublikasikan pemerintah disebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa Angkutan Lebaran.
Dengan adanya berbagai aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait rekayasa lalu lintas sebelum berangkat.
Pemudik juga disarankan merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk menentukan waktu keberangkatan agar terhindar dari kepadatan kendaraan di jalur mudik.
Baca Juga:Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
Informasi lengkap mengenai pengaturan lalu lintas mudik Lebaran 2026 dapat dilihat melalui laman resmi pemerintah di setneg.go.id.